Penyebab Riska Cibel Tewas Kecelakaan Adu Kecepatan Drag Race

http://www.arijapar.com/Kecelakaan maut menimpa seorang pembalap wanita usai melakukan drag race tanpa mengindahkan faktor keselamatan pada dirinya yang tak menggunakan helm pengaman.
Riska Alvionita (19) alias Riska Cibel dikenal sebagai pebalap wanita asal Trenggalek Jawa Timur, Sabtu (29/10/2016), tewas setelah sepeda motor yang dikendarainya oleng dan menabrak pembatas jalan.
Kecelakaan itu terjadi di Desa Durenan, Dusun Tugu Bacang, Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur kertika Riska menggeber motor drag race tanpa menggunakan helm.

Baca: Mengerikan, Kematian Perempuan yang Ikuti Balap Liar Ini Terekam Video di Detik 12

Korban asal Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung saat itu sedang melakukan uji coba sepeda motor yang biasa digunakan untuk adu kecepatan atau drag race.
Riska melakukan uji coba sepeda motor yang sudah dimodifikasi khusus untuk adu kecepatan ini, bergerak dari arah selatan ke arah utara dengan menempuh jalur lurus. Lihat videonya di sini:
Sekitar 200 meter dari garis start, motor yang dikendarainya hilang kendali.
"Mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Trenggalek Ajun Komisaris Polisi Heru Sudjio kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Baca: NEWS VIDEO: Detik-detik Tragedi Tewasnya Joki Balap Riska Alvionita

Sebelumnya kecelakaan tragis dialami seorang perempuan. Dia meninggal dunia usai melakukan balap liar di jalan raya.
Kecelakaan tunggal itu terekam dalam video amatir.
Kejadian ini terjadi di Trenggalek, Jawa Timur.

CaraPemilu di Indonesia

Berdasarkan daftar peserta partai politik[sunting | sunting sumber]

Sistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu
  1. sistem terbuka, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta partai politik.
  2. sistem tertutup, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu.

Berdasarkan perhitungan [3][4][sunting | sunting sumber]

Sistem pemilihan umum terbagi 3 jenis yaitu
  1. sistem distrik (plurality system), yaitu perhitungan sederhana yaitu calon peserta politik mengumpulkan dalam jumlah suara terbanyak. Jenis sistemnya:
    1. Mayoritas multak (First Past The Post/FPTP)
    2. Suara alternatif (Alternative Vote/AV)
    3. Suara blok (Block Vote/BV)
    4. Sistem putaran dua (Two Round System/TRS)
  2. sistem semi proporsional (semi proportional system), yaitu perhitungan sistem distrik yang menjembatani proporsional. Jenis sistemnya:
    1. Suara non dipindahtangankan tunggal (Single Non Transferable Vote/SNTV)
    2. Sistem paralel (Parallel system)
    3. Suara terbatas (Limited vote)
    4. Suara kumulatif (Cumulative vote)
  3. sistem proporsional (proportional system), yaitu perhitungan rumit yaitu calon peserta politik mengumpulkan dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih. Jenis sistemnya:
    1. Suara dipindahtangankan tunggal (Single Transferable Vote/STV)
    2. Perwakilan proporsional (Proportional Representative/PR)
    3. Daftar partai (Party-list)
      1. Daftar terbuka (Open-list)
      2. Daftar tertutup (Close-list)
      3. Daftar lokal (Local-list)
    4. Anggota proporsional campuran (Mixed Member Proportional/MMP)
Perbedaan sebagai berikut:
KeteranganDistrikProporsional
Peranan politiklemahkuat
Distribusitinggirendah
Kedekatan dengan calon pemilihtinggirendah
Akuntabilitastinggirendah
Politik uangtinggirendah
Kualitas parlemensama dengan SDsama dengan SP
Calon parlemenharus daerahtidak harus daerah
Daerah basis pemilihanyatidak
Jumlah wakil tiap daerahhanya satudua atau lebih
Partai kecil/partai guremrugiuntung
Keloyalan wakil rakyatdesentralisasi (loyal pada konstituensi)sentralisasi (loyal pada pusat)
Batas ambang parlementidaktergantung
Calon independentidakya
Ukuran daerah pemilihansedikitbanyak
Jumlah daerah pemilihanbanyaksedikit
Membentuk koalisitidakya

Pemilu di Indonesia[sunting | sunting sumber]

Kegiatan para anggota, kader, relawan dan simpatisan partai politik Indonesia. Beberapa dari mereka berusaha melalui pengajaran pengkaderan dan pelatihan untuk keberhasilan partainya. Partai politik diseleksi untuk mengikutii dan penyelenggaraan Pemilihan Umum, lalu Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah.
Pengamat asing (Rusia) di sebuah TPS di Jakarta pada hari Pemilu Presiden 2014
Sejak proklamasi kemerdekaan hingga tahun 2004 di Indonesia telah dilaksanakan pemilihan umum sebanyak sepuluh kali, yaitu dimulai tahun 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009. Jumlah kontestan partai partai politik dalam pemilihan disetiap tahunya tidak selalu sama, kecuali pada pemilu tahun 1977 sampai 1997.[butuh rujukan]
Pemilu pada tahun 1955 dilangsungkan pada dua tahap sebagai berikut.[butuh rujukan] Pertama, pemilu diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR.[butuh rujukan] Kedua, pemilu diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.[5]

Pemilihan atau Pemilu umum untuk Indonesia

Pemilihan umum (disebut Pemilu) adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.[butuh rujukan] Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presidenwakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.[butuh rujukan] Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.[butuh rujukan]
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorikahubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan.[butuh rujukan] Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.[1]
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye.[butuh rujukan] Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.[butuh rujukan]
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai.[butuh rujukan] Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.[butuh rujukan]

Penentuan untuk jumlah kursi dalam partai politik [2][sunting | sunting sumber]

Daftar partai (party-list) dalam sistem proporsional terbagi 3 yaitu:
  • Rata-rata tertinggi/Divisor (Highest avarage)
MetodeRumus
D'Hondtsuara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan seterusnya.
Sainte Laguë (asli)suara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya.
Sainte Laguë (modifikasi)suara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1.4, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya
Danishsuara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1, 4, 7, 10, 13, dan seterusnya
Jika jumlah pembagian pada posisi pertama dari partai bawah dengan kedua dari partai atas maka terambil dari jumlah suara teratas. semua metode hitungan pembulatan bawah.
  • Suara sisa terbanyak/Kuota (Largeset remainder)
MetodeRumus
Hare :
Droop :
Imperiali :
Hagenbach-Bischoff :
Jika jumlah sisa suara yang memiliki sama maka terambil dari jumlah suara teratas. semua metode hitungan pembulatan bawah.
  • Metode lainnya
MetodeRumus
Hare-Niemeyer :
Semua metode hitungan pembulatan atas.
Contoh pemilihan umum sebagai berikut:

Tanpa batas ambang parlemen (Parliamentary Threshold)[sunting sumber]

Divisor[sunting sumber]

Misalnya cukup terbagi 2 yaitu bagian 1 dan 2 saja.
#PartaiJumlah suara%D'HondtSainte Laguë (asli)Sainte Laguë (modifikasi)DanishHare-Niemeyer
Bagi 1Bagi 2Jumlah kursi %Bagi 1Bagi 3Jumlah kursi %Bagi 1.4Bagi 3Jumlah kursi %Bagi 1Bagi 4Jumlah kursi %Jumlah kursi %
1Partai A5027.0350*25*22550*16*22535*16*22550*12*225337.5
2Partai B3820.5438*19*22538*12*22527*12*22538*9*225225
3Partai C2915.6829*14*22529*9*22520*9*22529*7112.5112.5
4Partai D2412.9724*12112.524*8112.517*8112.524*6112.5112.5
5Partai E137.0313*6112.513*4112.59*4112.513*3112.5112.5
6Partai F84.328400820052008*2112.500
7Partai G52.71520051003100510000
8Partai H31.62310031002100300000
9Partai I31.62310031002100300000
10Partai J21.08210020000000200000
Jumlah suara sah17594.6
Jumlah suara tidak sah52.7
Jumlah suara tidak memilih52.7
Jumlah suara memilih185100
Keterangan:
  • Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 8.
  • * = Sesuai dengan peringkat jumlah suara dari terbesar sampai terkecil.

Kuota[sunting sumber]

#PartaiJumlah suara%HareDroopImperialiHagenbach-Bischoff
Tahap I (100% BPP)PembulatanSisa suaraPeringkat sisa suaraTotal kursi %Tahap I (100% BPP)PembulatanSisa suaraPeringkat sisa suaraTotal kursi %Tahap I (100% BPP)PembulatanSisa suaraPeringkat sisa suaraTotal kursi %Tahap I (100% BPP)PembulatanSisa suaraPeringkat sisa suaraTotal kursi %
1Partai A5027.032.382291337.52.52301337.52.942331337.52.632311337.5
2Partai B3820.541.811712251.911812252.232211337.522191337.5
3Partai C2915.681.38180112.51.45190112.51.71120112.51.521100112.5
4Partai D2412.971.14150112.51.2140112.51.41170112.51.26150112.5
5Partai E137.030.610131112.50.650131112.50.760130000.68013000
6Partai F84.320.38080000.4080000.47080000.4208000
7Partai G52.710.23050000.25050000.29050000.2605000
8Partai H31.620.14030000.15030000.17030000.1503000
9Partai I31.620.14030000.15030000.17030000.1503000
10Partai J21.080.09020000.1020000.11020000.102000
Jumlah suara sah17594.6538100538100628100628100
Jumlah suara tidak sah52.7
Jumlah suara tidak memilih52.7
Jumlah suara memilih185100
Keterangan:
  • Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 8.
  • BPP (Hare): 175/8 = 21.
  • BPP (Droop): (175/9) + 1 = 20.
  • BPP (Imperiali): 175/10 = 17.
  • BPP (Hagenbach-Bischoff): 175/9 = 19.

Dengan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold)[sunting sumber]

Divisor[sunting sumber]

Misalnya cukup terbagi 2 yaitu bagian 1 dan 2 saja.
#PartaiJumlah suara%D'HondtSainte Laguë (asli)Sainte Laguë (modifikasi)DanishHare-Niemeyer
Bagi 1Bagi 2Jumlah kursi %Bagi 1Bagi 3Jumlah kursi %Bagi 1.4Bagi 3Jumlah kursi %Bagi 1Bagi 4Jumlah kursi %Jumlah kursi %
1Partai A5027.0350*25*233.350*16*233.335*16*233.350*12*233.3233.3
2Partai B3820.5438*19*233.338*12116.727*12*233.338*9116.7116.7
3Partai C2915.6829*14116.729*9116.720*9116.729*7116.7116.7
4Partai D2412.9724*12116.724*8116.717*8116.724*6116.7116.7
5Partai E137.031360013*4116.7940013*3116.7116.7
6Partai F84.32
7Partai G52.71
8Partai H31.62
9Partai I31.62
10Partai J21.08
Jumlah suara sah17594.6
Jumlah suara tidak sah52.7
Jumlah suara tidak memilih52.7
Jumlah suara memilih185100
Keterangan:
  • Ambang batas parlemen ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 5%.
  • Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 6.
  • * = Sesuai dengan peringkat jumlah suara dari terbesar sampai terkecil.

Kuota[sunting sumber]

Hanya 1 tahap
#PartaiJumlah suara%HareDroopImperialiHagenbach-Bischoff
Tahap I (100% BPP)PembulatanSisa suaraPeringkat sisa suaraTotal kursi %Tahap I (100% BPP)PembulatanSisa suaraPeringkat sisa suaraTotal kursi %Tahap I (100% BPP)PembulatanSisa suaraPeringkat sisa suaraTotal kursi %Tahap I (100% BPP)PembulatanSisa suaraPeringkat sisa suaraTotal kursi %
1Partai A5027.03222513502.1722713502.632310233.32.272281350
2Partai B3820.541.521130116.71.651150116.722190233.31.721160116.7
3Partai C2915.681.16140116.71.26160116.71.521100116.71.31170116.7
4Partai D2412.970.960241116.71.04110116.71.26150116.71.09120116.7
5Partai E137.030.520130000.560130000.680130000.59013000
6Partai F84.32
7Partai G52.71
8Partai H31.62
9Partai I31.62
10Partai J21.08
Jumlah suara sah17594.6426100516100516100516100
Jumlah suara tidak sah52.7
Jumlah suara tidak memilih52.7
Jumlah suara memilih185100
Keterangan:
  • Ambang batas parlemen ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 5%.
  • Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 6.
  • Jumlah suara sah yang diperoleh batas ambang parlemen adalah 154.
  • BPP (Hare): 154/6 = 25.
  • BPP (Droop): (154/7) + 1 = 23.
  • BPP (Imperiali): 154/8 = 19.
  • BPP (Hagenbach-Bischoff): 154/7 = 22.
Hanya 2 tahap (hanya Hare saja)
#PartaiJumlah suara%Hare
Tahap I (100% BPP)PembulatanSisa suaraTahap II (50% BPP)PembulatanSisa suaraPeringkat sisa suaraTotal kursi %
1Partai A4531.031.871211.75190240
2Partai B2517.241.04110.08010120
3Partai C2215.170.910221.831100120
4Partai D117.580.450110.910111120
5Partai E106.890.410100.83010000
6Partai F96.20.37090.7509000
7Partai G53.44
8Partai H32.06
9Partai I32.06
10Partai J21.37
Jumlah suara sah13593.12215100
Jumlah suara tidak sah53.44
Jumlah suara tidak memilih53.44
Jumlah suara memilih145100
Keterangan:
  • Ambang batas parlemen ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 5%.
  • Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 5.
  • Jumlah suara sah yang diperoleh batas ambang parlemen adalah 122.
  • 100% BPP (Hare): 122/5 = 24.
  • 50% BPP (Hare): 24/2 = 12.

Nilai Mayoritas dan Minoritas[sunting | sunting sumber]

Jumlah kursi DPR untuk duduk parlemenJumlah kursi DPR untuk hak mengubah UUDStatus
x > 50%x ≥ 66,7%Mayoritas multak
x > 50%50% < x ≥ 66,7%Mayoritas biasa
x ≤ 50%
dgn posisi 1
x ≤ 50%Mayoritas koalisi
x ≤ 50%x ≤ 50%Minoritas
Keterangan: x adalah jumlah kursi DPR yang diraih oleh setiap partai.

Mayoritas multak[sunting | sunting sumber]

Mayoritas mutlak adalah setiap partai politik memenangi sebanyak dua per tiga dari seluruh jumlah kursi DPR dan dapat mengubah aturan UUD.
#PartaiJumlah kursi DPR
1Partai C70%
2Partai B25%
3Partai A5%

Mayoritas biasa[sunting | sunting sumber]

Mayoritas biasa adalah setiap partai politik memenangi antara setengah sampai dengan dua per tiga dari seluruh jumlah kursi DPR tetapi tidak dapat mengubah aturan UUD.
#PartaiJumlah kursi DPR
1Partai C60%
2Partai B25%
3Partai A15%

Mayoritas koalisi[sunting | sunting sumber]

Mayoritas koalisi adalah setiap partai politik memenangi hanya kurang dari setengah dari seluruh jumlah kursi DPR tetapi berada posisi pertama sehingga harus berkoalisi untuk mencapai sebanyak minimal setengah dari seluruh jumlah kursi DPR.
Pemenang & koalisiJuara 2 & koalisiHak Mayoritas
x > 50%x < 50%Pemenang & koalisi (Mayoritas koalisi)
x < 50%x > 50%Juara 2 & koalisi (Minoritas koalisi)
Keterangan: x adalah jumlah kursi DPR yang diraih oleh pembentukan koalisi.

Contoh[sunting | sunting sumber]

#PartaiJumlah kursi DPR
1partai F31.3
2partai N19.8
3partai J8.3
4partai A7.3
5partai C7.3
6partai K5.2
7partai E5.2
8partai M4.2
9partai B3.2
10partai I2.1
11partai O2.1
12partai G1
13partai H1
14partai L1
15partai D1
Jika jumlah yang diberikan warna biru adalah 51% sedangkan tanpa diberi warna biru adalah 49% maka posisi pemenang&koalisi sebagai mayoritas koalisi.
#PartaiJumlah kursi DPR
1partai F31.3
2partai N19.8
3partai J8.3
4partai A7.3
5partai C7.3
6partai K5.2
7partai E5.2
8partai M4.2
9partai B3.2
10partai I2.1
11partai O2.1
12partai G1
13partai H1
14partai L1
15partai D1
Jika jumlah yang diberikan warna biru adalah 49% sedangkan tanpa diberi warna biru adalah 51% maka posisi juara 2&koalisi sebagai minoritas koalisi.

Minoritas[sunting | sunting sumber]

Minoritas adalah setiap partai politik kalah dalam pemilhan umum.

Sistem pemilihan umum[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan daftar peserta partai politik[sunting | sunting sumber]

Sistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu
  1. sistem terbuka, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta partai politik.
  2. sistem tertutup, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu.

Berdasarkan perhitungan [3][4][sunting | sunting sumber]

Sistem pemilihan umum terbagi 3 jenis yaitu
  1. sistem distrik (plurality system), yaitu perhitungan sederhana yaitu calon peserta politik mengumpulkan dalam jumlah suara terbanyak. Jenis sistemnya:
    1. Mayoritas multak (First Past The Post/FPTP)
    2. Suara alternatif (Alternative Vote/AV)
    3. Suara blok (Block Vote/BV)
    4. Sistem putaran dua (Two Round System/TRS)
  2. sistem semi proporsional (semi proportional system), yaitu perhitungan sistem distrik yang menjembatani proporsional. Jenis sistemnya:
    1. Suara non dipindahtangankan tunggal (Single Non Transferable Vote/SNTV)
    2. Sistem paralel (Parallel system)
    3. Suara terbatas (Limited vote)
    4. Suara kumulatif (Cumulative vote)
  3. sistem proporsional (proportional system), yaitu perhitungan rumit yaitu calon peserta politik mengumpulkan dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih. Jenis sistemnya:
    1. Suara dipindahtangankan tunggal (Single Transferable Vote/STV)
    2. Perwakilan proporsional (Proportional Representative/PR)
    3. Daftar partai (Party-list)
      1. Daftar terbuka (Open-list)
      2. Daftar tertutup (Close-list)
      3. Daftar lokal (Local-list)
    4. Anggota proporsional campuran (Mixed Member Proportional/MMP)
Perbedaan sebagai berikut:

KeteranganDistrikProporsional
Peranan politiklemahkuat
Distribusitinggirendah
Kedekatan dengan calon pemilihtinggirendah
Akuntabilitastinggirendah
Politik uangtinggirendah
Kualitas parlemensama dengan SDsama dengan SP
Calon parlemenharus daerahtidak harus daerah
Daerah basis pemilihanyatidak
Jumlah wakil tiap daerahhanya satudua atau lebih
Partai kecil/partai guremrugiuntung
Keloyalan wakil rakyatdesentralisasi (loyal pada konstituensi)sentralisasi (loyal pada pusat)
Batas ambang parlementidaktergantung
Calon independentidakya
Ukuran daerah pemilihansedikitbanyak
Jumlah daerah pemilihanbanyaksedikit
Membentuk koalisitidakya