CaraPemilu di Indonesia

Berdasarkan daftar peserta partai politik[sunting | sunting sumber]

Sistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu
  1. sistem terbuka, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta partai politik.
  2. sistem tertutup, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu.

Berdasarkan perhitungan [3][4][sunting | sunting sumber]

Sistem pemilihan umum terbagi 3 jenis yaitu
  1. sistem distrik (plurality system), yaitu perhitungan sederhana yaitu calon peserta politik mengumpulkan dalam jumlah suara terbanyak. Jenis sistemnya:
    1. Mayoritas multak (First Past The Post/FPTP)
    2. Suara alternatif (Alternative Vote/AV)
    3. Suara blok (Block Vote/BV)
    4. Sistem putaran dua (Two Round System/TRS)
  2. sistem semi proporsional (semi proportional system), yaitu perhitungan sistem distrik yang menjembatani proporsional. Jenis sistemnya:
    1. Suara non dipindahtangankan tunggal (Single Non Transferable Vote/SNTV)
    2. Sistem paralel (Parallel system)
    3. Suara terbatas (Limited vote)
    4. Suara kumulatif (Cumulative vote)
  3. sistem proporsional (proportional system), yaitu perhitungan rumit yaitu calon peserta politik mengumpulkan dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih. Jenis sistemnya:
    1. Suara dipindahtangankan tunggal (Single Transferable Vote/STV)
    2. Perwakilan proporsional (Proportional Representative/PR)
    3. Daftar partai (Party-list)
      1. Daftar terbuka (Open-list)
      2. Daftar tertutup (Close-list)
      3. Daftar lokal (Local-list)
    4. Anggota proporsional campuran (Mixed Member Proportional/MMP)
Perbedaan sebagai berikut:
KeteranganDistrikProporsional
Peranan politiklemahkuat
Distribusitinggirendah
Kedekatan dengan calon pemilihtinggirendah
Akuntabilitastinggirendah
Politik uangtinggirendah
Kualitas parlemensama dengan SDsama dengan SP
Calon parlemenharus daerahtidak harus daerah
Daerah basis pemilihanyatidak
Jumlah wakil tiap daerahhanya satudua atau lebih
Partai kecil/partai guremrugiuntung
Keloyalan wakil rakyatdesentralisasi (loyal pada konstituensi)sentralisasi (loyal pada pusat)
Batas ambang parlementidaktergantung
Calon independentidakya
Ukuran daerah pemilihansedikitbanyak
Jumlah daerah pemilihanbanyaksedikit
Membentuk koalisitidakya

Pemilu di Indonesia[sunting | sunting sumber]

Kegiatan para anggota, kader, relawan dan simpatisan partai politik Indonesia. Beberapa dari mereka berusaha melalui pengajaran pengkaderan dan pelatihan untuk keberhasilan partainya. Partai politik diseleksi untuk mengikutii dan penyelenggaraan Pemilihan Umum, lalu Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah.
Pengamat asing (Rusia) di sebuah TPS di Jakarta pada hari Pemilu Presiden 2014
Sejak proklamasi kemerdekaan hingga tahun 2004 di Indonesia telah dilaksanakan pemilihan umum sebanyak sepuluh kali, yaitu dimulai tahun 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009. Jumlah kontestan partai partai politik dalam pemilihan disetiap tahunya tidak selalu sama, kecuali pada pemilu tahun 1977 sampai 1997.[butuh rujukan]
Pemilu pada tahun 1955 dilangsungkan pada dua tahap sebagai berikut.[butuh rujukan] Pertama, pemilu diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR.[butuh rujukan] Kedua, pemilu diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.[5]