Berdasarkan daftar peserta partai politik[sunting | sunting sumber]
Sistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu
- sistem terbuka, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta partai politik.
- sistem tertutup, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu.
Berdasarkan perhitungan [3][4][sunting | sunting sumber]
Sistem pemilihan umum terbagi 3 jenis yaitu
- sistem distrik (plurality system), yaitu perhitungan sederhana yaitu calon peserta politik mengumpulkan dalam jumlah suara terbanyak. Jenis sistemnya:
- Mayoritas multak (First Past The Post/FPTP)
- Suara alternatif (Alternative Vote/AV)
- Suara blok (Block Vote/BV)
- Sistem putaran dua (Two Round System/TRS)
- sistem semi proporsional (semi proportional system), yaitu perhitungan sistem distrik yang menjembatani proporsional. Jenis sistemnya:
- Suara non dipindahtangankan tunggal (Single Non Transferable Vote/SNTV)
- Sistem paralel (Parallel system)
- Suara terbatas (Limited vote)
- Suara kumulatif (Cumulative vote)
- sistem proporsional (proportional system), yaitu perhitungan rumit yaitu calon peserta politik mengumpulkan dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih. Jenis sistemnya:
- Suara dipindahtangankan tunggal (Single Transferable Vote/STV)
- Perwakilan proporsional (Proportional Representative/PR)
- Daftar partai (Party-list)
- Daftar terbuka (Open-list)
- Daftar tertutup (Close-list)
- Daftar lokal (Local-list)
- Anggota proporsional campuran (Mixed Member Proportional/MMP)
Perbedaan sebagai berikut:
Keterangan | Distrik | Proporsional |
---|---|---|
Peranan politik | lemah | kuat |
Distribusi | tinggi | rendah |
Kedekatan dengan calon pemilih | tinggi | rendah |
Akuntabilitas | tinggi | rendah |
Politik uang | tinggi | rendah |
Kualitas parlemen | sama dengan SD | sama dengan SP |
Calon parlemen | harus daerah | tidak harus daerah |
Daerah basis pemilihan | ya | tidak |
Jumlah wakil tiap daerah | hanya satu | dua atau lebih |
Partai kecil/partai gurem | rugi | untung |
Keloyalan wakil rakyat | desentralisasi (loyal pada konstituensi) | sentralisasi (loyal pada pusat) |
Batas ambang parlemen | tidak | tergantung |
Calon independen | tidak | ya |
Ukuran daerah pemilihan | sedikit | banyak |
Jumlah daerah pemilihan | banyak | sedikit |
Membentuk koalisi | tidak | ya |
Pemilu di Indonesia[sunting | sunting sumber]
Sejak proklamasi kemerdekaan hingga tahun 2004 di Indonesia telah dilaksanakan pemilihan umum sebanyak sepuluh kali, yaitu dimulai tahun 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009. Jumlah kontestan partai partai politik dalam pemilihan disetiap tahunya tidak selalu sama, kecuali pada pemilu tahun 1977 sampai 1997.[butuh rujukan]
Pemilu pada tahun 1955 dilangsungkan pada dua tahap sebagai berikut.[butuh rujukan] Pertama, pemilu diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR.[butuh rujukan] Kedua, pemilu diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.[5]