Diskon tiket pesawat SESUKA-mu! Hanya di PERGI.COM harga kami bulatkan ke bawahhttp://www.arijapar.com - Nama Buni Yani tengah menjadi sorotan, setelah dilaporkan sebagai pengunggah video Basuki T Purnama alias Ahok, diduga menistakan agama. Kepolisian bahkan menyebut sosok itu berpotensi menjadi tersangka lantaran bikin kegaduhan. Namun, ada dugaan upaya polisi ini hanya mencari kambing hitam.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar, menyebut kasus menjerat Buni Yani masih dalam proses pemeriksaan saksi ahli. Meski begitu, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya potensi penetapan tersangka terhadap Buni Yani.
"Itu prosesnya berjalan, termasuk pemeriksaan juga dan beberapa saksi ahli. Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor juga. Itu berpotensi sebagai tersangka juga," kata Boy, Sabtu (5/11) lalu.
Ucapan Boy langsung direspon Buni Yani melalui kuasa hukumnya. Mereka tidak terima pernyataan kepolisan menyebut kliennya potensi sebagai tersangka. Kondisi ini juga dianggap sebagai upaya kepolisian melakukan intervensi terhadap kasus menimpa Buni Yani.
"Tim kuasa hukum geram Pak Boy Rafli bilang karena ini viral, dapat kemarahan publik Pak Buni Yani calon tersangka," kata Aldwin, kuasa hukum Buni Yani, Senin (7/11) kemarin.
Padahal, kata Aldwin, kliennya belum sekali menerima panggilan dari kepolisian setelah dilaporkan relawan Ahok dari Komunitas Advokat Muda Basuki- Djarot (Kotak Badja) ke Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. "Pak Boy nyatakan seperti itu. Dia sudah ambil kesimpulan sendiri mendahului proses penyidikan, jelas mengintervensi proses penyidikan," tegasnya.
Geram atas sikap kepolisian, Aldwin menuding adanya upaya membuat Buni Yani menjadi kambing hitam dalam kasus dugaan penistaan agama. Sebab, pihaknya merasa polisi sudah berpihak terhadap kubu lain dalam kasus ini.
"Ada skenario kambing hitamkan Buni Yani. Saya yakin masyarakat akan semakin geram Pak Boy sebagai corong kepolisian," ujarnya. Atas sikap ini, lanjut dia, Boy nantinya akan dilaporkan kepada Kompolnas dan Propam.
Sementara itu, Buni Yani menegaskan tidak pernah melakukan penyuntingan terhadap video Ahok diduga menistakan agama saat berada di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu. Di samping itu, dirinya juga tidak memahami proses sunting video dan mengaku mendapat dari pihak lain.
"Saya bersaksi demi Allah dunia akhirat, tidak mengubah isi apa apa dalam video tersebut" tegas Buni, kemarin.
Atas kasus menimpa Buni Yani, kepolisian akhirnya segera memanggilnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama dilakukan Ahok. Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto, menyebut Buni Yani bakal diperiksa pada Kamis (10/11) nanti.
"Rencana hari Kamis saudara Buni Yani sebagai saksi dengan terlapor saudara Ahok," terang Rikwanto. "Minggu ini fokusnya memeriksa semua saksi-saksi yang belum diperiksa," tambahnya.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar, menyebut kasus menjerat Buni Yani masih dalam proses pemeriksaan saksi ahli. Meski begitu, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya potensi penetapan tersangka terhadap Buni Yani.
"Itu prosesnya berjalan, termasuk pemeriksaan juga dan beberapa saksi ahli. Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor juga. Itu berpotensi sebagai tersangka juga," kata Boy, Sabtu (5/11) lalu.
Ucapan Boy langsung direspon Buni Yani melalui kuasa hukumnya. Mereka tidak terima pernyataan kepolisan menyebut kliennya potensi sebagai tersangka. Kondisi ini juga dianggap sebagai upaya kepolisian melakukan intervensi terhadap kasus menimpa Buni Yani.
"Tim kuasa hukum geram Pak Boy Rafli bilang karena ini viral, dapat kemarahan publik Pak Buni Yani calon tersangka," kata Aldwin, kuasa hukum Buni Yani, Senin (7/11) kemarin.
Padahal, kata Aldwin, kliennya belum sekali menerima panggilan dari kepolisian setelah dilaporkan relawan Ahok dari Komunitas Advokat Muda Basuki- Djarot (Kotak Badja) ke Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. "Pak Boy nyatakan seperti itu. Dia sudah ambil kesimpulan sendiri mendahului proses penyidikan, jelas mengintervensi proses penyidikan," tegasnya.
Geram atas sikap kepolisian, Aldwin menuding adanya upaya membuat Buni Yani menjadi kambing hitam dalam kasus dugaan penistaan agama. Sebab, pihaknya merasa polisi sudah berpihak terhadap kubu lain dalam kasus ini.
"Ada skenario kambing hitamkan Buni Yani. Saya yakin masyarakat akan semakin geram Pak Boy sebagai corong kepolisian," ujarnya. Atas sikap ini, lanjut dia, Boy nantinya akan dilaporkan kepada Kompolnas dan Propam.
Sementara itu, Buni Yani menegaskan tidak pernah melakukan penyuntingan terhadap video Ahok diduga menistakan agama saat berada di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu. Di samping itu, dirinya juga tidak memahami proses sunting video dan mengaku mendapat dari pihak lain.
"Saya bersaksi demi Allah dunia akhirat, tidak mengubah isi apa apa dalam video tersebut" tegas Buni, kemarin.
Atas kasus menimpa Buni Yani, kepolisian akhirnya segera memanggilnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama dilakukan Ahok. Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto, menyebut Buni Yani bakal diperiksa pada Kamis (10/11) nanti.
"Rencana hari Kamis saudara Buni Yani sebagai saksi dengan terlapor saudara Ahok," terang Rikwanto. "Minggu ini fokusnya memeriksa semua saksi-saksi yang belum diperiksa," tambahnya.
Baca juga:
Buni Yani: Demi Allah dunia akhirat, saya tak ubah isi video Ahok
Kuasa hukum sebut ada potensi Buni Yani 'kambing hitam' kasus Ahok
Ahok: Buni Yani sengaja fitnah, ingin buat gaduh negara ini
Menteri Agama minta masyarakat amati kasus Ahok diduga nista agama
Habib Rizieq pernah singgung ulama yang tipu pakai ayat Alquran
Buni Yani: Demi Allah dunia akhirat, saya tak ubah isi video Ahok
Kuasa hukum sebut ada potensi Buni Yani 'kambing hitam' kasus Ahok
Ahok: Buni Yani sengaja fitnah, ingin buat gaduh negara ini
Menteri Agama minta masyarakat amati kasus Ahok diduga nista agama
Habib Rizieq pernah singgung ulama yang tipu pakai ayat Alquran