Sebut Jokowi Anj*ng dan Bab*, Ahmad Dhani Resmi Dipenjarakan harus
Pendapat yang dilontarkan Ahmad Dhani tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi)saat demonstrasi 4 November lalu telah memancing emosi relawan. Orasi itu berbuntut laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan melakukan penghinaan terhadap presiden.
Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) berencana melaporkan Musisi Ahmad Dhani ke Badan Reserse dan Kriminal Polri, atas tuduhan penghinaan terhadap Orang Nomor 1 di Indonesia (Presiden Joko Widodo). Kedua organisasi masyarakat itu rencananya datang ke kantor Bareskrim di Gambir, Jakarta Pusat, pukul 23.00 WIB malam ini.
“Ini desakan pengurus (LRJ dan Projo), agar segera dilaporkan. Malah ada yang ingin mengejar (Dhani) atau semacamnya, kalau organisasi tidak ambil sikap,” ujar Ketua Umum LRJ Riano Oscha saat dihubungi Tempo, Ahad, 6 November 2016. Menurut Riano, pelaporan tersebut terkait dengan sejumlah ucapan kebencian oleh Dhani, yang ditujukan pada Presiden Jokowi.
Dalam Laporan itu kata dia, tidak berkaitan dengan demo 4 November pada Jumat lalu, yang juga ditujukan pada pemerintah. Dhani memang meramaikan demo yang terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Saat itu Dhani ditemani istrinya, Mulan Jameela, hadir di demo dan berorasi di Taman Pandang Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Barat. “Ini hal terpisah. Ini soal hate speech dia, yang mengandung penghasutan dan lainnya,” ujar Riano.
Bahan bukti pelaporan yang akan LRJ dan Projo sodorkan ke Polri, antara lain berupa video dan sejumlah bukti visual lain. “Nanti pukul 23.00 kami ke Polri, akan beri keterangan lebih lanjut lagi. Yang berangkat belum pasti berapa, tapi ini kami dari Pancoran, sudah ada 40-an orang.” Hingga berita ini diturunkan, Tempo belum berhasil menghubungi Ahmad Dhani.